My adventure, my vision, my confession.

Cara Membuat Askes / BPJS / Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk PNS

PNS = Otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS?

Kalau saat ini, ternyata nggak juga :D

Setiap bulannya PNS memang mendapat fasilitas jaminan kesehatan dari pemerintah. Cuma ternyata tetap harus mendaftarkan diri dulu biar dapat kartu. Aku sendiri tahunya terlambat. Hehe. Ini juga berlaku untuk Taspen lho.

Sebagian besar kantor ada bagian kepegawaian yang mengkoordinir pegawainya yang mau membuat kartu BPJS. Kalau di kantorku kebetulan tidak ada, jadi harus mendaftar sendiri.

Kali ini aku ingin share cara membuat atau mendaftar Askes / BPJS / Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk PNS. Kebetulan aku dan mas Richan sama-sama PNS. Sebenarnya aku sudah bergabung ke instansi yang sekarang sejak 2014, cuma baru sempat bikin sekarang. Kalau mas sudah punya BPJS - KIS sejak namanya masih Askes.

Bagaimana Caranya?

1. Siapkan berkas yang dibutuhkan:

- Formulir pendaftaran BPJS untuk PNS (bisa diambil di kantor BPJS Kesehatan terdekat)
- Pilih Faskes Tingkat 1 yang mau dituju (klik di sini)
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy Surat Keterangan Gaji
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga

Untuk lebih amannya, saat mendaftar bawa juga dokumen aslinya.

2. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat

BPJS Kesehatan ya, bukan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk alamat, klik di sini.

Aku sendiri kemarin mendaftar di BPJS Kesehatan Pancoran yang ada di Jalan Raya Pasar Minggu.

Kantor BPJS buka hari Senin - Jumat.
Pengambilan nomor antrian dimulai dari jam 08.00 - 15.00 WIB.
Jam layanan sendiri dari jam 08.00 - 16.00 WIB.

Oh iya, antrian untuk pendaftar BPJS PNS terpisah dengan BPJS mandiri, pastikan kamu memilih antrian yang tepat. Baiknya, tanya dulu kepada satpam/petugas yang berjaga di depan sebelumnya.

Sumber : uberkota.info
Tips : Semakin siang, antrian semakin panjang. Bila memungkinkan datang lebih pagi, lebih baik.

3. Tunggu antrian

Untuk persiapan, jangan lupa isi batere handphone penuh, bawa powerbank/charger, bawa buku, atau sejenisnya karena siapa tahu hari itu sedang ramai sekali.

Aku sampai ke kantor BPJS sekitar jam 12.00 WIB dan mendapat antrian nomor 114. Saat itu, antrian baru sampai nomor 64. Kalau kantor kebetulan dekat dengan kantor BPJS enak bisa ke kantor dulu. Tetapi menimbang jarak dari kantor ke kantor BPJS pulang pergi bisa 1,5 jam pada jam segitu karena kondisi Pancoran yang ruaarr biasa macetnya :') aku harus ikhlas bersabar menunggu di situ.

BPJS sendiri belum ada layanan aplikasi pemantauan nomor antrian secara online seperti Kantor Imigrasi.

Akhirnya, sekitar jam 14.15 WIB nomor antrianku dipanggil juga :) Alhamdulillah.

4. Serahkan berkas ke petugas dan tunggu kartu dicetak

Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas kita dan mengkonfirmasi data yang telah kita isi, seperti nama, faskes yang dituju, dan sejenisnya. Kemudian, voila! Kurang dari 5 menit, kartu BPJS-KIS sudah dicetak.



Mudah ya :D

Terlepas dari waktu menunggu yang cukup lama, menurut saya, pengalaman kemarin memuaskan. Petugasnya ramah-ramah (padahal ramai sekali). Di BPJS Pancoran juga ada mushola yang cukup luas dan nyaman. Oh iya, kartu baru berlaku sekitar seminggu setelah pendaftaran. Aku mendaftar 21 Februari 2018. Menurut petugas, kartu sudah aktif per 1 Maret 2018.

Apakah suami-istri PNS keduanya harus mendaftar BPJS?

Iya. Karena kartunya sendiri-sendiri.
Bila punya anak, bisa memilih didaftarkan di kartu ayah/ibu nya.

Kelas berapa kamar yang didapat oleh PNS peserta BPJS?

Tergantung golongan. Misal, II/c = Kelas 2. Golongan III = Kelas 1.
Tetapi tetap bisa di-upgrade ketika digunakan. Tinggal membayar sendiri selisih biaya yang tidak dicover BPJS.

Mengapa mendaftar BPJS?

- Asuransi kesehatan yang sangat affordable :D Untuk PNS sendiri, sudah ditunjang pemerintah jadi tidak perlu membayar lagi.
- Program pemerintah. Jadi dengan menjadi peserta, kita turut menyukseskan.
- Untuk ibu hamil sendiri, periksa kandungan (di puskesmas) dicover oleh BPJS. Melahirkan secara normal dan caesar juga dicover oleh BPJS. Nah, alasan ini yang membuatku buru-buru untuk mendaftar BPJS karena launching day si kakak yang tinggal beberapa bulan lagi. Lumayan untuk back up karena aku belum ikut asuransi kesehatan. Selama ini aku rutin memeriksa kandunganku ke SPOG. Tetapi ingin juga mencoba merasakan cek kandungan di puskesmas karena kabarnya puskesmas yang menjadi faskes rujukanku sudah memiliki fasilitas USG dan review-nya dokter yang memeriksa juga bagus.
- Bayi baru lahir dicover BPJS. Untuk peserta BPJS Mandiri, bayi dalam kandungan sudah bisa didaftarkan sejak usia kehamilan 6 bulan kalau tidak salah. Tetapi, untuk BPJS PNS, bayi dalam kandungan tidak perlu didaftarkan. Setelah lahir, ayah/perwakilan keluarga bisa ke kantor BPJS terdekat dengan membawa kartu BPJS orang tuanya, KK, dan Surat Keterangan Lahir. Maka bayi tersebut langsung menjadi peserta BPJS hari itu juga.

Sekian tulisan kali ini. Terima kasih dan semoga bermanfaat! :)

Love,

Custom Post Signature

Custom Post  Signature